A.
Pengertian
Etika Bisnis
Kata etika berasal dari
bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup
analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah
dan tanggung jawab.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi
yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Namun, secara historis kata bisnis
dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, ko
munitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
munitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.
Berikut ini beberapa pengertian etika bisnis menurut para ahli:
1. Menurut Velasques (2005)
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
2.
Menurut
Hill dan Jones (1998)
Etika bisnis merupakan
suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan
kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
3.
Menurut
Steade et al (1984: 701)
Etika bisnis adalah
standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi
B. Macam-macam
Etika
Dalam
membahas etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau
etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis,
ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam
rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya,
antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan
penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang
dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai
berikut:
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis
dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh
setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika
deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai
nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam
penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan
kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap
dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari
berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1.
Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat
yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
2. Jenis kedua,
etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku
manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan
bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat,
akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3.
Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan
yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya
terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta,
cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih
bersifat informatif, direktif dan reflektif.
C. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Menurut
salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut
Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1.
Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara
otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut
keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia
bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip kejujuran.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan
syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan,
dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena
masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip
tidak berbuat jahat dan berbuat baik.
Prinsip ini mengarahkan agar kita
secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan
apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang
merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip keadilan.
Prinsip ini menuntut agar kita
memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan
kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip
hormat pada diri sendiri.
Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
D.
Pendekatan
dalam etika bisnis
Von der
Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988),
memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
1.
Utilitarian Approach : setiap
tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
E. Jenis masalah yang dipelajari dalam etika bisnis
1.
Masalah
Sistemik
Masalah sistematik adalah
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik,hukum,
dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. Tingkatan ini mencakup pertanyaan
mengenai moralitas kapitalisme atau hukum, regulasi, struktur industri dan praktik
sosial dimana bisnis tersebut dijalankan.
2.
Masalah
Korporasi
Masalah korporasi adalah
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul dalam perusahaan tertentu. Permasalahan
ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktikn dan
struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.
Masalah
Individu
Masalah individu adalah
pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan.
Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan, dan
karakter individual.
F.
Hal – hal
yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis
1. Pengendalian
diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik.
Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa
yang diharapkan.
2. Pengembangan
tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri,
tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung
jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak
maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.
3. Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan
kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika
bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap
pebisnis.
5. Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar.
8. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah.
9. Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu
adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang
berupa peraturan perundang-undangan
G. Kelompok Stakeholder
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995)
mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan
stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai
kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok
stakeholder seperti berikut :
1. Stakeholder Utama (primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
a.
Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang
terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh
manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan
kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini.
b.
Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh
masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi
masyarakat
c.
Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang
bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
2. Stakeholder Pendukung (sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
a.
Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi
tidak memiliki tanggung jawab langsung.
b.
Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi
tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
c.
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM
yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang
muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
d.
Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki
pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
e.
Pengusaha(Badan usaha) yang terkait.
3. Stakeholder Kunci
Stakeholder
kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk
suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
H.
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk
menilai kebijaksanaan atau tindakan.
1.
Manfaat : bahwa kebijkaan atau
tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
2.
Manfaat terbesar : sama halnya
seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang
lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3.
Pertanyaan mengenai menfaat : manfaatnya
untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme
adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik
dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan
yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang
memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga
pegangan atau prinsip yaitu :
1.
Tindakan yang baik dan tepat secara
moral
2.
Tindakan yang bermanfaat besar
3.
Manfaat yang paling besar untuk
paling banyak orang.
I.
Nilai positif etika ultilitarinisme
Etika ultilitarinisme tidak memaksakn sesuatu yang asing pada kita. Etika
ini justru mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang
menurut penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari. Etika ini sesungguhnya mengambarkan apa yang
sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam mengambil keputusan
dalam hidup, khususnya dalam hal moral dan juga bisnis.
J. Kelemahan etika ultilitarinisme
a.
Manfaat merupakan sebuah konsep yang
begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak
sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yang lainnya.
b.
Persoalan klasik yang lebih filosofis
adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu
tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan
sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan
pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.
Etika ultilitarinisme tidk pernah
menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d.
Variable yang dinilai
tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan
membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.
Kesulitan dalam menentukan prioritas
mana yang paling diutamakan.
f.
Bahwa etika ultilitarinisme
membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn
mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan
ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
K.
Syarat bagi
tanggung jawab moral
1. Tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional.
2. Bebas dari
tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya.
3. Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakn itu.
L.
Status perusahaan
Dua pandangan mengenai status perusahaan
menurut De George:
1. Pandangan
legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
karena itu hanya berdasarkan hukum,
2. Pandangan
legal-recognition, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan
melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
M.
Argumen yang
menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
1. Tujuan utama
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
2. Tujuan yang
terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
3. Biaya
keterlibatan sosial
4. Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
N.
Argumen yang
mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
1. Kebutuhan
dan harapan masyarakat yang semakin berubah
2. Terbatasnya
sumber daya alam
3. Lingkungan
sosial yang lebih baik
4. Perimbangan tanggung
jawab dan kekuasaan
5. Bisnis
mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
6. Keuntungan
jangka panjang
O. Paham tradisional
dalam bisnis
1.
Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
2. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
P. Macam-macam hak pekerja
1.
Hak atas Pekerjaan
Hak atas
pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh
manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
2. Hak atas
Upah yang Adil
Dengan hak
atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau
ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan.
3. Hak untuk Berserikat
dan Berkumpul
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
4. Hak atas
Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
5. Hak untuk
Diproses Hukum secara Sah
Hak ini
terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia
harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
6. Hak untuk
Diperlakukan secara Sama
Dengan hak
ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
7. Hak atas
Rahasia Pribadi
Umumnya yang
dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
8. Hak atas
Kebebasan suara Hati
Hak ini
menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau atasan.
Q.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua
macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan
kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
R. Kontrak dianggap baik dan adil
1.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
2.
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak
3.
Tidak ada pemaksaan
4.
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
S. Kewajiban produsen
1.
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
2.
Menyingkapkan semua informasi
3.
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
T. Pertimbangan
gerakan konsumen
1.
Produk yang
semakin banyak dan rumit
2.
Terspesialisasinya jenis jasa
3.
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
4.
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
5.
Posisi konsumen yang lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar