------->WELCOME TO MY BLOG.WWW.SYAMDNIA.BLOGSPOT.COM<-------

Jumat, 19 April 2013

PEMBAHARUAN PENDIDIKAN NASIONAL


1.      Pengelolaan Pendidikan
Pembaharuan program dan pengelolaan pendidikan secara eksplisit dicantumkan pada UU pokok pendidikan terbaru (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Standar Nasional Pendidikan). Pengelolahan pendidikan berawal dari inovasi pendidikan. Inovasi pendidikan adalah suatu ide, barang, metode, yang dirasakan atau di amati orang (masyarakat), baik berupa hasil inverse (penemuan baru) atau discovery (baru ditemukan orang), yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau untuk memecahkan masalah pendidikan.
Tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efesiensi, relevansi, kualitas dan efektivitas: sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya, dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menurut kreteria kebutuhan perserta didik, masyarakat dan pembangunan), dengan menggunakan sumber tenaga, uang alat,dan dan waktu dalam jumlah sekecil-kecilnya. (Burhanuddin, 2010)

2.      Guru Dan Tenaga Kependidikan
Pembaharuan tenaga pendidikan antara lain pada peningkatan kualifikasinya. Dewasa ini tenaga kependidikan yang berstatus guru/dosen harus keluaran pendidikan tinggi. Untuk menjadi guru SD minimal harus memiliki kualifikasi DII PGSD yaitu SPG/SGO lama yang telah diintegrasikan ke universitas yang merupakan proses diploma non gelar (SO). Dengan pembaharuan seperti ini maka untuk mengajar di SLTP minimal DIII, di SLTA tentu harus S1 (program gelar) dan untuk menjadi dosen syarat minimalnya harus dikualifikasi S2 (master).

3.      Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran di Indonesia berdinamika sejalan dengan perkembangan zaman. Dewasa ini, proses pembelajaran dilakukan dengan berbagai variasi, baik itu metode, strategi, media, dan pendekatan. Kesuksesan dari suatu proses pembelajaran tergantung pada kemampuan guru dalam membawakan pelajaran yang ia ajarkan.
4.      Dana Pendidikan
Kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pendidikan kelihatannya semakin meningkat, karena biaya pendidikan semakin mahal. Keadaan seperti ini logis saja, karena pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan butuh dana baru atau tambahan terhadap alokasi dana sebelumnya. Hal ini berkaitan pula dengan nilai mata uang. Tingkat implasi yang semakin tinggi memerlukan penyesuaian di bidang pendanaan tersebut.
5.      Kurikulum
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek, yaitu aspek kesatuan nasional dan aspek local. (Hartoto, 2008)
Berikut ini adalah usaha pembaharuan kurikulum di Indonesia dari awal hingga sekarang.
a.      Kurikulum 1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, yaitu mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat, artinya hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
b.      Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk secara nasional dilaksanakan bertahap mulai tahun pengajaran 1976 dengan catatan, bahwa bagi sekolah-sekolah yang menurut penilaian kepala perwakilan telah mampu, diperkenankan melaksanakannya mulai tahun 1975 .
Kurikulum 1975 memiliki ciri -ciri khusus sebagai berikut:
1)      Menganut pendekatan yang berorientasi pada tujuan.
2)      Menganut pendekatan yang integratif.
3)      Pendidikan Moral Pancasila dalam kurikulum 1975 juga dibebankan kepada bidang pelajaran ilmu pengetahuan sosial dan pendidikan agama.
4)      Kurikulum 1975 menekankan pada efisiensi dan efektivitas pengguna dana, daya dan waktu yang tersedia.
5)      Mengharuskan guru untuk menggunakan teknik penyusunan program pengajaran yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
c.       Kurikulum 1984
Kurikulum ini banyak dipengharuhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan meneliti lingkungannya. Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”.
Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning (SAL). Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
d.      Kurikulum 1994
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan.
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
e.       Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikukum yang dikembangkan saat ini diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward prepa ring indivisuals to perform identified competencies. Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
2)      Berorientasi pada hasil belajar ( learning outcomes) dan keberagaman.
3)      Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4)      Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5)      Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
f.        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.(Nyoman, 2011)
6.      Perluasan Pelayanan Pendidikan
Dalam kaitan dengan perluasan pelayanan pendidikan, dapat dikemukakan beberapa keadaan yang ditemui sekarang, yaitu:
a.    Usaha pemerintah memperluas kesempatan belajar telah mengalami peningkatan. 
b.    Usaha pemerintah dalam pengadaan dan pembinaan guru dan tenaga kependidikan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara proporsional.
c.    Usaha pembaharuan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan isi pendidikan agar mampu memenuhi tantangan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas melalui pendidikan.
d.   Usaha pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana yang semakin meningkat.
e.    Pengadaan buku ajar yang diperuntukan bagi berbagai program pendidikan masyarakat
f.     Usaha pengadaan berbagai program pembinaan generasi muda.
g.    Usaha pengadaan berbagai program pembinaan
h.    Usaha pengadaan berbagai program peningkatan peran wanita

7.      Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :a)Standar Kompetensi Lulusan, b)Standar Isi, c)Standar Proses, d)Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, e)Standar Sarana dan Prasarana, f)Standar Pengelolaan, g)Standar Pembiayaan Pendidikan, h)Standar Penilaian Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar