1.
Pengelolaan Pendidikan
Pembaharuan program dan pengelolaan pendidikan secara
eksplisit dicantumkan pada UU pokok pendidikan terbaru (UU No. 20 Tahun 2003
tentang Standar Nasional Pendidikan). Pengelolahan pendidikan berawal dari
inovasi pendidikan. Inovasi pendidikan adalah suatu ide, barang, metode, yang
dirasakan atau di amati orang (masyarakat), baik berupa hasil inverse (penemuan
baru) atau discovery (baru ditemukan orang), yang digunakan untuk mencapai
tujuan pendidikan atau untuk memecahkan masalah pendidikan.
Tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efesiensi,
relevansi, kualitas dan efektivitas: sarana serta jumlah peserta didik
sebanyak-banyaknya, dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menurut kreteria
kebutuhan perserta didik, masyarakat dan pembangunan), dengan
menggunakan sumber tenaga, uang alat,dan dan waktu dalam jumlah
sekecil-kecilnya. (Burhanuddin, 2010)
2.
Guru Dan Tenaga Kependidikan
Pembaharuan tenaga pendidikan antara lain pada peningkatan
kualifikasinya. Dewasa ini tenaga kependidikan yang berstatus guru/dosen harus
keluaran pendidikan tinggi. Untuk menjadi guru SD minimal harus memiliki
kualifikasi DII PGSD yaitu SPG/SGO lama yang telah diintegrasikan ke
universitas yang merupakan proses diploma non gelar (SO). Dengan pembaharuan
seperti ini maka untuk mengajar di SLTP minimal DIII, di SLTA tentu harus S1
(program gelar) dan untuk menjadi dosen syarat minimalnya harus dikualifikasi
S2 (master).
3.
Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran di Indonesia berdinamika sejalan dengan
perkembangan zaman. Dewasa ini, proses pembelajaran dilakukan dengan berbagai
variasi, baik itu metode, strategi, media, dan pendekatan. Kesuksesan dari
suatu proses pembelajaran tergantung pada kemampuan guru dalam membawakan
pelajaran yang ia ajarkan.
4.
Dana Pendidikan
Kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pendidikan kelihatannya
semakin meningkat, karena biaya pendidikan semakin mahal. Keadaan seperti ini
logis saja, karena pembaharuan-pembaharuan yang dilakukan butuh dana baru atau
tambahan terhadap alokasi dana sebelumnya. Hal ini berkaitan pula dengan nilai
mata uang. Tingkat implasi yang semakin tinggi memerlukan penyesuaian di bidang
pendanaan tersebut.
5.
Kurikulum
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana
yang disusun untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum
mencakup dua aspek, yaitu aspek kesatuan nasional dan aspek local. (Hartoto,
2008)
Berikut ini adalah usaha pembaharuan kurikulum di Indonesia
dari awal hingga sekarang.
a. Kurikulum
1968
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis, yaitu mengganti
Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya
pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan
organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar,
dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat, artinya
hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat
teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik
beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap
jenjang pendidikan.
b. Kurikulum
1975
Kurikulum 1975 disetujui oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan untuk secara nasional dilaksanakan bertahap mulai tahun pengajaran
1976 dengan catatan, bahwa bagi sekolah-sekolah yang menurut penilaian kepala
perwakilan telah mampu, diperkenankan melaksanakannya mulai tahun 1975 .
Kurikulum 1975 memiliki ciri -ciri khusus sebagai berikut:
1) Menganut pendekatan yang
berorientasi pada tujuan.
2) Menganut pendekatan yang integratif.
3) Pendidikan Moral Pancasila dalam
kurikulum 1975 juga dibebankan kepada bidang pelajaran ilmu pengetahuan sosial
dan pendidikan agama.
4) Kurikulum 1975 menekankan pada efisiensi
dan efektivitas pengguna dana, daya dan waktu yang tersedia.
5) Mengharuskan guru untuk menggunakan
teknik penyusunan program pengajaran yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI).
c. Kurikulum
1984
Kurikulum
ini banyak dipengharuhi oleh aliran psikologi Humanistik, yang memandang anak
didik sebagai individu yang dapat dan mau aktif mencari sendiri, menjelajah dan
meneliti lingkungannya. Kurikulum 1984 mengusung process skill approach.
Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting.
Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”.
Model
ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Learning (SAL).
Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah
yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara
nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang
terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di
sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model
berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
d. Kurikulum
1994
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Kurikulum 1994 dibuat sebagai
penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian
waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem
caturwulan.
Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa di seluruh Indonesia. Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya
disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir
siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan
pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan
soal dan pemecahan masalah.
e. Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
Kurikukum yang dikembangkan saat ini
diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi. Pendidikan berbasis kompetensi
menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi)
tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah
ditetapkan. Competency Based Education is education geared toward
prepa ring indivisuals to perform identified competencies. Hal ini
mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang
mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Kurikulum Berbasis
Kompetensi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Menekankan pada ketercapaian
kompetensi siswa
2) Berorientasi pada hasil belajar ( learning
outcomes) dan keberagaman.
3) Penyampaian dalam pembelajaran
menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
4) Sumber belajar bukan hanya guru,
tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
5) Penilaian menekankan pada proses dan
hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
f.
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP secara yuridis
diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang
diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing No. 22
Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh BSNP.(Nyoman, 2011)
6.
Perluasan Pelayanan Pendidikan
Dalam kaitan dengan perluasan pelayanan pendidikan, dapat
dikemukakan beberapa keadaan yang ditemui sekarang, yaitu:
a. Usaha pemerintah memperluas
kesempatan belajar telah mengalami peningkatan.
b. Usaha pemerintah dalam pengadaan dan
pembinaan guru dan tenaga kependidikan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya
secara proporsional.
c. Usaha pembaharuan kurikulum dan
pengembangan kurikulum dan isi pendidikan agar mampu memenuhi tantangan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas melalui pendidikan.
d. Usaha pengadaan dan pengembangan
sarana dan prasarana yang semakin meningkat.
e. Pengadaan buku ajar yang
diperuntukan bagi berbagai program pendidikan masyarakat
f. Usaha pengadaan berbagai program
pembinaan generasi muda.
g. Usaha pengadaan berbagai program
pembinaan
h. Usaha pengadaan berbagai program
peningkatan peran wanita
7.
Standar Nasional Pendidikan
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :a)Standar
Kompetensi Lulusan, b)Standar Isi, c)Standar Proses, d)Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, e)Standar Sarana dan Prasarana, f)Standar Pengelolaan, g)Standar
Pembiayaan Pendidikan, h)Standar Penilaian Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar